Sabtu, 25 Februari 2017

Cantrang Beroperasi Penganguranpun Bisa di Atasi

Semenjak peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 2 permen-KP 5 tentang larangan penggunaan alat penangakapan ikan pukat hela diwilayah pengelolaan perikanan negara republi indonesia tidak boleh beroberasi sampai dengan 30 desember 2016, banyak sekali dampak negatif pada peraturan tersebut karena memutus rantai pengasilan para nelayan cantang, bukan hanya awak kapal cantrang yang menjadi imbasnya tetapi bakul penjual ikan dan pabrik-pabrik ikan pun gulung tikar, lebih dari 1000 orang menjadi pengangguran oleh dampak tersebut
tetapi setelah itu peraturan menteri kelautan dan perikanan diperpanjang sampai dengan  30 juni - 2017, akhirnya para nelayan cantrang mulai beroperasi dan bakul ikan pun mulai beroperasi dan para pabrik ikan pun mulai membuka kembali pabriknya dan mulai membuka banyak lowongan pekerjaan disektor perikanan agar indonesia sebagai poros dunia perikana  yang bertarap internasional


Tidak ada komentar:

Posting Komentar